Minggu, 01 September 2019

Program Tata Usaha MTsN 14 Ciamis



PROGRAM KERJA KETATAUSAHAAN
MTs NEGERI 14 CIAMIS
TAHUN 2018/2019















KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 14 CIAMIS
Jl. Raya Kawunglarang – Rancah No. 163 Kec. Rancah Kab Ciamis 46387
E-mail : mtsn_kawunglarang@yahoo.co.id





BAB I

PENDAHULUAN


A.        Dasar Pemikiran

Tahun pelajaran 2017/2018 dilewati dengan hasil yang cukup baik dibidang Ketatausahaan. Walaupun segala sesuatunya masih banyak kekurangan. Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor  20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Untuk mencapai tujuan kelembagaan di atas, maka perlu ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang teratur, terncana dan berkesinambungan. Sehingga dengan pelayanan administrasi yang baik akan dapat menunjang keberhasilan proses pembelajaran sesuai dengan yang diharapkan.
Sejalan dengan hal tersebut maka Tata Usaha telah menyiapkan komponen yang tidak terpisahkan dalam kelembagaan Madrasah dam ditunutut untuk mewujudkan untuk mewujudkan suatu program Tata Usaha yang mandiri yang betul-betul dalam realisasi kerjanya dapat menunjang keberhasilan dalam mencapai tujuan lembaga yang dimaksud.
Program kerja ini diharapkan dalam setiap langkah kegiatan yang dilaksanakan dapat menunjang usaha peningkatan mutu pendidikan.
Penyusunan Program Kerja Bidang ketatausahaan merupakan upaya penting dan strategis, sebab bidang Tata Usaha secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan proses pendidikan ( pembelajaran ) sebagai bagian terpenting dari keberadaan suatu Madrasah. 
Maksud disusunnya Program Kerja ini adalah diharapkan dapat bermanfaat antara  
1.      Memberikan arah kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan agar dapat memanfaatkan setiap dana dan daya yang tersedia untuk menunjang tercapainya mutu pendidikan.
2.      Terselenggaranya administrasi kesiswaan yang tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Meningkatkan layanan Tata Usaha dalam penyelesaian hak-hak pegawai dengan pengadministrasian yang teratur....................

Untuk selengkapnya silahkan anda download di SINI